Mabes Polri: Jika Asal Tuding, Susno Bisa Dipidanakan



JAKARTA. Pihak kepolisian kini menyiapkan langkah hukum terkait tudingan mantan Kabareskrim Susno Duadji bahwa ada makelar kasus (markus) di Mabes Polri yang dimainkan oleh para petingginya. Terkait tudingan itu, polisi mengaku kini tengah menyiapkan langkah hukum terkait pernyataan Susno tersebut.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang bilang, jika asal tuding, Susno bisa dipidanakan. "Polri telah menyiapkan langkah-langkah dan Divisi Pembinaan Hukum sudah menyiapkan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban," kata Edward Aritonang, Jumat (19/3).Sementara itu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mardiani mengatakan penyidik juga terus mengembangkan kasus itu. Polisi menemukan dua transaksi mencurigakan dan terindikasi pidana pencucian uang, korupsi, dan penggelapan pada rekening Gayus.

Total transaksi itu Rp 395 juta. Transaksi ini melibatkan dua pihak, yakni PT Megah Jaya Citra Darmindo dengan total transaksi Rp 370 juta dan Roberto Santonius dengan total transaksi Rp 25 juta. Uang tersebut ada dalam sebuah rekening milik Gayus yang bernilai total Rp 25 miliar. "Kami mengembangkan penyelidikan ke arah Roberto dan PT Megah," kata dia.Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa PT Megah sudah bubar dan polisi baru menanyai sejumlah karyawan yang tersisa. "Sedangkan Roberto, kami menyelidikinya," kata dia. "Bisa dijadikan tersangka jika hasil penyelidikan ada indikasi." Selain itu, kata dia, ada orang yang bernama Andi Kosasih sebagai pemilik dana di rekening Gayus itu. "Kami belum memeriksa rekening Andi karena fokus kami adalah Gayus. Tapi, kami pun menyelidiki," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi