JAKARTA. Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dua tersangka "Tabloid Obor Rakyat" ke Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) karena ada yang harus dilengkapi. "Ada petunjuk jaksa yang kami harus lengkapi, ada pemeriksaan tambahan. Itu tertuang dalam petunjuk P19 dari Jaksa," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (4/11). Saat dikonfirmasi lebih lanjut menyoal siapa yang diperiksa, apakah saksi ahli atau yang lainnya, Boy tidak menjelaskan rinci.
Mabes Polri lengkapi berkas kasus Obor Rakyat
JAKARTA. Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dua tersangka "Tabloid Obor Rakyat" ke Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) karena ada yang harus dilengkapi. "Ada petunjuk jaksa yang kami harus lengkapi, ada pemeriksaan tambahan. Itu tertuang dalam petunjuk P19 dari Jaksa," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (4/11). Saat dikonfirmasi lebih lanjut menyoal siapa yang diperiksa, apakah saksi ahli atau yang lainnya, Boy tidak menjelaskan rinci.