Direktur PT IBU ditetapkan jadi tersangka



JAKARTA. Mabes Polri menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW sebagai tersangka.

"Ya betul," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Martinus Sitompul, kepada KONTAN, Rabu (2/8) pagi ini.

Kendati begitu pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut. Namun yang pasti, penetapan itu dilakukan setelah Polri menggelar perkara dan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan tadi malam.

Pihaknya akan menyampaikan hal ini dalam jumpa pers hari ini pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya kepolisian menyebutkan, PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melanggar Pasal 382 bis KUHP, Pasal 8 huruf e dan i UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini