JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas tahap pertama kasus penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap dalam perkara proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) dari Mabes Polri. Yang menjadi tersangka kasus ini adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto. "Berkasnya sudah kami terima Senin (12/10)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, Selasa (13/10) sore. Marwan bilang, kejaksaan memiliki waktu dua minggu untuk mempelajari berkas tahap pertama itu. "Berkasnya sudah didisposisikan ke jaksa peneliti," tegasnya. Seminggu pertama, kejaksaan meneliti kekurangan berkas. Seminggu berikutnya memberikan petunjuk soal berkas.
Mabes Polri Menyerahkan Berkas Bibit ke Kejaksaan
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas tahap pertama kasus penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap dalam perkara proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) dari Mabes Polri. Yang menjadi tersangka kasus ini adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto. "Berkasnya sudah kami terima Senin (12/10)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, Selasa (13/10) sore. Marwan bilang, kejaksaan memiliki waktu dua minggu untuk mempelajari berkas tahap pertama itu. "Berkasnya sudah didisposisikan ke jaksa peneliti," tegasnya. Seminggu pertama, kejaksaan meneliti kekurangan berkas. Seminggu berikutnya memberikan petunjuk soal berkas.