Mabes Polri Menyoal Kesaksian Susno



JAKARTA. Kesaksian Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duadji dalam sidang Antasari Azhar, Kamis (7/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai kritik. Mabes Polri memastikan bakal mempelajari kapasitas Susno dalam sidang pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tersebut.Apalagi, Susno belum mengantongi restu dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. "Aktivitas dalam jam dinas harus diberitahukan dan minta izin pimpinan," ujar Kabareskrim, Komjen Polisi Ito Sumardi, Kamis (7/1). Menurut Ito, kehadiran Susno dalam sidang dengan terdakwa Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini akan dibahas oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Selain Mabes Polri, kehadiran Susno di persidangan Antasari juga dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga. Cirus mempertanyakan kapasitas perwira tinggi polisi tersebut. Maklum, saat sidang, Susno masih mengenakan pakaian dinas polisi. "Sesuai aturan, ia harus memperlihatkan surat tugas dari pimpinannya," tegas Cirus.

Menanggapi keberatan Jaksa, Susno beralasan bahwa kehadirannya tersebut dalam kapasitas pribadi. Alasannya, dalam sejumlah kesempatan namanya disebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi