JAKARTA. Akhirnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Bank Century. "Ada satu tersangka baru, namun belum kami tangkap,"ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jendral Susno Duaji usai sholat Jumat hari ini (6/2). Susno bilang, dirinya akan terus mengejar tersangka yang kini disinyalir masih berada di negara tetangga. "Ya masih di dekat-dekat sini lah,"kata Susno. Sayangnya, Susno enggan menyebutkan nama pelaku."Kalau saya kasih tahu, bisa kabur lah dia," ujarnya. Sebelumnya, kejaksaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengembalikan berkas penyidikan Robert yang tersangkut pidana perbankan ini ke polisi. Salah satu bagian yang belum lengkap adalah soal keterangan saksi. Saat ini, pihak Kepolisian sudah menahan Robert Tantular dan menetapkannya sebagai tersangka pidana perbankan di Bank Century. Polisi menuduhnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selaku pemegang saham, polisi menuduh Robert telah mempengaruhi direksi dan pegawai Bank Century sehingga gagal kliring. Polisi juga menuduhnya telah meneken surat bodong yakni Letter of Commitment (LOC) tertanggal 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008 dan Asset Management Agreement (AMA) pada 2005 lalu. Akibat tuduhan ini, Robert terancam hukuman maksimal 15 tahun plus denda maksimal Rp 200 miliar seperti diatur dalam pasal 50 huruf a Undang-Undang Perbankan. Polisi juga menuduh Robert telah menggelapkan dana nasabah Bank Century. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mabes Polri Tetapkan Tersangka Baru Bank Century
JAKARTA. Akhirnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Bank Century. "Ada satu tersangka baru, namun belum kami tangkap,"ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jendral Susno Duaji usai sholat Jumat hari ini (6/2). Susno bilang, dirinya akan terus mengejar tersangka yang kini disinyalir masih berada di negara tetangga. "Ya masih di dekat-dekat sini lah,"kata Susno. Sayangnya, Susno enggan menyebutkan nama pelaku."Kalau saya kasih tahu, bisa kabur lah dia," ujarnya. Sebelumnya, kejaksaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengembalikan berkas penyidikan Robert yang tersangkut pidana perbankan ini ke polisi. Salah satu bagian yang belum lengkap adalah soal keterangan saksi. Saat ini, pihak Kepolisian sudah menahan Robert Tantular dan menetapkannya sebagai tersangka pidana perbankan di Bank Century. Polisi menuduhnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selaku pemegang saham, polisi menuduh Robert telah mempengaruhi direksi dan pegawai Bank Century sehingga gagal kliring. Polisi juga menuduhnya telah meneken surat bodong yakni Letter of Commitment (LOC) tertanggal 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008 dan Asset Management Agreement (AMA) pada 2005 lalu. Akibat tuduhan ini, Robert terancam hukuman maksimal 15 tahun plus denda maksimal Rp 200 miliar seperti diatur dalam pasal 50 huruf a Undang-Undang Perbankan. Polisi juga menuduh Robert telah menggelapkan dana nasabah Bank Century. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News