Mabes Yakin Gugatan Susno Bakal Ditolak Hakim



JAKARTA. Mabes Polri menegaskan, pihaknya yakin bahwa gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Mantan Kabareskrim Susno Duadji akan kembali ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk PT SAL (Salma Arwana Lestari), kalau dia mau gugat berkasnya sudah selesai.

"Itu enggak akan dikabulkan oleh hakim, berkas tindak pidananya sudah selesai mau ngapain," tegas Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto, saat dihubungi. Gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya ditempuh oleh Susno. Sebelumnya dalam gugatan praperadilan yang mempermasalahkan penahanan dan penangkapan pihak Susno kalah. Polri dinyatakan telah benar dalam menahan Susno di rumah tahanan Kelapa Dua Depok.

"Kalau dia mau gugat seharusnya mungkin sewaktu berkasnya belum selesai tapi kalau pengacaranya mau mencoba itu, ya nggak apa-apa," ujarnya. Seperti diketahui Susno adalah tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 500 juta. Ia diduga menerima suap saat menangani kasus PT Salma Arwana Lestari. Saat ini berkas mantan Kabareskrim Mabes Polri itu telah dinyatakan lengkap. Susno sendiri ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi