KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ada berapa asas kewarganegaraan yang diakui di Indonesia? Anda mungkin pernah memiliki pertanyaan tersebut. Mengutip dari Modul PPKn Kelas X Kemendikbud Ristek, asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara. Asas yang biasa dipakai untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua yaitu asas ius sanguinis atau asas keturunan dan asas ius soli atau asas kedaerahan.
Contoh penerapan asas ius sanguinis dan asas ius soli
Setiap negara memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, baik itu menggunakan asas keturunan maupun asas kedaerahan. Hal ini kemudian menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan yaitu apatride dan bipatride. Apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Contohnya seperti berikut ini: Maya lahir di negara X yang menganut asas ius sanguinis dan merupakan keturunan dari bangsa Y yang menganut asas isu soli. Maka Maya bukan merupakan warga negara X dan juga bukan warga negara Y. Artinya Maya tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali atau apatride. Sedangkan bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus atau kewarganegaraan rangkap. Contoh penerapannya seperti berikut ini: Iqbal merupakan keturunan negara C yang menganut asas ius sangunis dan lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karenanya Iqbal dianggap sebagai warga negara C sekaligus warga negara A. Hal ini bisa berlaku karena Iqbal memiliki garis keturununan di negara C karena asas keturunan dan negara A mengakui Iqbal sebagai warga negara karena menganut asas kedaerahan.Macam asas kewarganegaraan di Indonesia
Pemerintah suatu negara biasanya menggunakan 2 macam stelsel untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yaitu: 1. Stelsel aktif: Seseorang melakukan tindakan hukum secara aktif agar bisa menjadi warga negara tertentu (naturalisasi biasa). 2. Stelsel pasif: Seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dengan sendirinya tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa). Baca Juga: Minimal SMA Bisa Daftar, Cek Lowongan Kerja Terbaru Di Astra Otoparts Ini Berkaitan dengan stelsel di atas, pada dasarnya seorang warga negara memiliki dua hal berikut ini:- Hak opsi yang merupakan hak memilih suatu kewarganegaraan dalam stelsel aktif
- Hak repudiasi yang merupakan hak menolak suatu kewarganegaraan dalam stelsel pasif.