KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin operasi Mission Aviation Fellowship (MAF) telah habis per 8 November 2017 lalu. Namun maskapai penerbangan yang memiliki misi sosial di pedalaman di antaranya untuk wilayah Kalimantan Utara itu tidak dapat memperpanjang izin usahanya lagi. Itu karena MAF sudah mendapatkan izin dua kali sebelumnya. Namun demikian, Kemenhub memberikan beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh MAF, sebagai berikut: 1. MAF tetap dapat beroperasi secara sosial sesuai dengan misinya dengan menggunakan izin Air Operator Certificate (AOC) 91 sebagai angkutan udara bukan niaga.
MAF berpeluang jadi angkutan perintis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin operasi Mission Aviation Fellowship (MAF) telah habis per 8 November 2017 lalu. Namun maskapai penerbangan yang memiliki misi sosial di pedalaman di antaranya untuk wilayah Kalimantan Utara itu tidak dapat memperpanjang izin usahanya lagi. Itu karena MAF sudah mendapatkan izin dua kali sebelumnya. Namun demikian, Kemenhub memberikan beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh MAF, sebagai berikut: 1. MAF tetap dapat beroperasi secara sosial sesuai dengan misinya dengan menggunakan izin Air Operator Certificate (AOC) 91 sebagai angkutan udara bukan niaga.