JAKARTA. Praktik mafia bukan cuma di ranah hukum. Dalam lelang aset negara pun, mafia lelang bergentayangan. Gara-gara ulah para mafia lelang aset negara ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengaku tidak pernah mendapat hasil yang maksimal ketika melakukan lelang aset negara. Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara Suryanto menuturkan, mafia lelang dalam pelelangan aset negara memang tidak merugikan keuangan negara secara langsung. Hanya saja akibat permainan mafia tersebut harga aset pemerintah menjadi tidak maksimal. "Karena mereka berkongsi, harganya menjadi tidak kompetitif," ujar Suryanto, akhir pekan lalu. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengungkapkan, salah satu modus yang biasa dilakukan oleh para mafia tersebut adalah dengan cara berkongsi dengan peserta lelang yang lain. Mereka lalu memainkan harga dalam penentuan harga lelang.
Ia mencontohkan, pemerintah akan melelang aset jaminan senilai Rp 80 juta, dengan target pemasukan minimal Rp 85 juta. "Tapi karena ada mafia kongsian itu nilai yang seharusnya bisa dapat Rp 85 juta hanya Rp 81 juta," jelas Hadianto. Dia mengaku, mafia lelang aset negara ini sulit diidentifikasi dan tak bisa dikontrol. Sebab, secara formal para mafia lelang tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. "Harus kami akui mafia lelang memang ada. dan itu tidak bisa dikontrol," tandas Hadiyanto lagi. Pembenahan Nah, agar praktik ini tidak tumbuh subur, Ditjen Kekayaan Negara mengaku tidak akan berdiam diri. Mereka bakal membuat proses lelang yang lebih baik serta akan menindak tegas jika ada pegawai mereka yang ikut terlibat dalam proses penentuan harga lelang. Hadiyanto juga mengancam akan memberi sanksi tegas bagi bawahannya yang terlibat praktik mafia lelang. Menurut dia, tidak alasan bagi pegawai Ditjen Kekayaan Negara terlibat dalam aksi mafia lelang karena sudah menikmati reformasi birokrasi berupa peningkatan remunerasi. Dia menambahkan, untuk mengurangi praktik tak terpuji ini, pemerintah tengah menyusun dan menyempurnakan undang-undang tentang lelang, menyempurnakan sistem dan prosedur lelang, mengembangkan peran serta swasta dalam pelayanan lelang non eksekusi, serta penerapan teknologi dalam pelaksanaan lelang. Hadiyanto menilai, berbagai langkah itu ditempuh agar ada reformasi di bidang lelang sehingga hasil lelang bisa lebih optimal memberikan penerimaan ke negara.