JAKARTA. Mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mendapat vonis penjara selama sembilan tahun dan denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Andri adalah terdakwa dalam kasus jual beli perkara di MA. "Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (25/8). Andri dinyatakan telah terbukti menerima suap Rp 400 juta dari Awang Lazuardy Embat, pengacara Direktur Utama PT Citra Gading Aristama Ichsan Suaidi supaya Andri menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur.
Mafia kasus di Mahkamah Agung
JAKARTA. Mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mendapat vonis penjara selama sembilan tahun dan denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Andri adalah terdakwa dalam kasus jual beli perkara di MA. "Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (25/8). Andri dinyatakan telah terbukti menerima suap Rp 400 juta dari Awang Lazuardy Embat, pengacara Direktur Utama PT Citra Gading Aristama Ichsan Suaidi supaya Andri menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur.