Mafia TKI harus diberantas



JAKARTA. Anggota Komisi IX mendesak pemerintah dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberantas mafia pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Sebab, mafia tersebut turut menyumbang maraknya kasus penganiayaan TKI. Banyak TKI ilegal yang harus menderita karena perlakuan tak manusiawi. BNP2TKI mencatat, di Arab Saudi terdapat sedikitnya 500.000 TKI ilegal. Tak hanya itu, investigasi Anggota Komisi IX, Rieke Dyah Pitaloka menemukan ada pembantu rumah tangga (PRT) ilegal dari Indonesia yang bekerja di Malaysia sebanyak 9.860 orang. PRT ilegal itu dikirim setelah ada moratorium ke Malaysia. "Ini menandakan, ada mafia TKI," kata Rieke, saat rapat dengar pendapat dengan BNP2TKI, Selasa (23/11). Tak heran, banyaknya mafia TKI, menyebabkan kasus kekerasan tenaga kerja wanita makin meningkat. Di Arab Saudi, tahun 2009 kemarin terdapat 667 kasus. Sementara, hingga Oktober 2010 kemarin, sudah terdapat 663 kasus. "Sebagian besar, karena gaji tidak dibayar," terang Kepala BNP2TKI, Mohammad Jumhur Hidayat. Di Malaysia, setiap tahun ada 1.000 kasus per tahun. Sebagian besar, kasus tersebut adalah tidak dibayarkan gaji oleh majikan atau agensi, penganiayaan, hingga dijadikan pekerja seks komersial (PSK). "Rata-rata 3-4 kasus per hari," terang Rieke. Rieke mendesak, pemerintah dan BNP2TKI harus mengusut mafia TKI tersebut. Sebab, mafia TKI juga memicu terjadinya perdagangan manusia atau trafficking. "Negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap TKI, karena negara belum bisa memberikan lapangan kerja bagi TKI tersebut sehingga memaksa mereka pergi ke luar negeri menjadi pembantu," kata Rieke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.