KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ratusan ribu pelamar telah mendaftar Program Pemagangan Nasional di link website maganghub.kemnaker.go.id. Namun serikat buruh kritik tajam program magang hub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini karena memberikan upah yang rendah untuk lulusan sarjana. Maganghub.kemnaker.go.id mencatat sudah ada 126.273 pelamar Program Pemagangan Nasional per Selasa 14 Oktober 2025 jam 16.33 WIB. Sedangkan jumlah lamaran magang hub Kemnaker telah mencapai sebanyak 319.480 lamaran. Jumlah pelamar magang hub Kemnaker melebihi kuota yang awalnya hanya untuk 20.000 peserta. Terbaru, Kemnaker menambah kuota peserta magang hub menjadi sebanyak 100.000.
Tingginya jumlah pelamar magang hub Kemnaker karena program ini memberi kesempatan fresh graduate perguruan tinggi mendapatkan pengalaman bekerja di perusahaan. Selain itu, pemerintah juga memberikan uang sakut sebesar upah minimal bagi peserta.
Baca Juga: Harga iPhone 16 Resmi Turun Setelah iPhone 17 Rilis, Ini Daftar Terbarunya Namun, Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) mengecam keras rencana pemberian upah minimal kepada peserta magang lulusan sarjana. Diberitakan Kompas.com, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut kebijakan ini “menghina” lulusan perguruan tinggi karena tak sebanding dengan kualifikasi pendidikan dan beban kerja yang diemban para peserta magang. “Bayangkan, sarjana kerja di Karawang digaji Rp 2 juta? Di Bekasi cuma segitu juga? Itu merendahkan martabat pendidikan tinggi,” tegas Said dalam konferensi pers daring KSP-PB, Senin (13/10). Menurutnya, program hanya menguntungkan perusahaan besar yang bisa mendapatkan tenaga kerja berkualifikasi tinggi dengan biaya tenaga kerja rendah. “Selama enam bulan, yang untung siapa? Ya pengusaha. Mereka dapat sarjana, tapi cuma bayar Rp 2 juta per bulan. Itu namanya bukan upskilling, tapi exploitation,” ujar Said. Menurutnya, lulusan IT atau komputer justru disuruh melakukan pekerjaan kasar yang tak sesuai latar belakang akademik, seperti menyetir forklift atau merakit mesin. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal tujuan sebenarnya dari program magang ini. Menurut perhitungan KSP-PB, dengan anggaran Rp 389 miliar untuk 20.000 peserta selama enam bulan, rata-rata peserta hanya akan menerima sekitar Rp 2–2,5 juta per bulan. Ini dianggap tidak sepadan dengan tingkat pendidikan dan kompetensi para sarjana. Said Iqbal meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak menyetujui program ini jika informasi yang diterimanya tidak utuh. “Saya yakin, jika dijelaskan dengan benar, Pak Prabowo tak akan mendukung program yang menindas sarjana dan buruh,” kata Said. Ia juga menegaskan bahwa para pejabat terkait, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri, dan Menteri Pendidikan Tinggi, harus memberikan penjelasan yang jujur dan transparan kepada presiden.
Tonton: Rahasia Warren Buffett Hadapi Inflasi: Bukan Emas, tapi Investasi Ini Kuota magang hub Kemnaker Pada tahap 1 magang hub Kemnaker, tersedia kuota sebanyak 20.000 lulusan baru yang akan terjun ke dunia kerja mulai 20 Oktober 2025. Tahap selanjutnya, Kemnaker membuka 80.000 kuota peserta magang yang mulai bekerja November 2025. Seluruh proses pendaftaran dan pengelolaan program akan dilakukan secara terpusat melalui platform SIAPKerja yang dapat diakses di laman maganghub.kemnaker.go.id. Untuk memastikan validitas data, Kemnaker akan memadankan data calon peserta yang memenuhi syarat dengan data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Diktisaintek). Berikut syarat pendaftaran program Magang Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Lulusan Diploma atau Sarjana maksimal satu tahun setelah kelulusan.
- Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Program Magang Hub dirancang untuk memperkuat jembatan antara dunia kampus dan dunia kerja.
Baca Juga:
HUT ke-80, Prabowo Minta TNI Instropeksi, Cek Deretan Gaji Tentara Tamtama-Jenderal Uang saku setara upah minimal Pemerintah akan memberikan uang saku setara upah minimum yang disalurkan langsung ke rekening peserta melalui Bank Himbara. Selain itu, peserta juga akan dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebagai acuan, berikut besaran upah minimal provinsi (UMP) di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025: 1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616 2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559 3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193 4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571 5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654 6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22 7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070 8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039 9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535 10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653 11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119 12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761 13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232 14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985 Baca Juga:
Tanda-Tanda iPhone 17 Segera Rilis di Indonesia Semakin Kuat, Ini Buktinya 15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95 16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349 17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500 18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969 19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931 20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000 21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700 22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000 23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551 24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425 25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527 26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731 27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430 28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285 29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04 30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194 31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160 32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314 33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850 34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500 35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848 36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000 37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850 38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Baca Juga:
Dikabarkan Jual 11 Ton, Nilai Cadangan Emas BI Terus Naik Cetak Rekor Tertinggi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News