KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah cabang organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengajukan permohonan uji materil (judicial review) terhadap UU No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. UU ini merupakan revisi atas UU No 17 tahun 2014. Pendaftaran gugatan ini sudah dilakukan pada 19 Maret 2018. Berkas permohonan uji materil tersebut, telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Maret 2018, melalui Tanda Terima Nomor: 1769-1/PAN.MK/III/2018. Adapun badan hukum privat yang menjadi Pemohon adalah DPC PMKRI Jakarta Timur yang diwakili oleh Mikael Yohanes B. Bone, DPC PMKRI Jakarta Utara diwakili oleh Wilibrordus Klaudius Bhira; DPC PMKRI Jakarta Barat diwakili oleh Dionisius Sandi Tara; DPC PMKRI Jakarta Selatan diwakili oleh Prudensio Veto Meo. Sedangkan Pemohon perorangan warga negara Indonesia adalah Kosmas Mus Guntur, Andreas Joko, Elfriddus Petrus Muga, Heronimus Wardana, dan Yohanes Berkhmans Kodo.
Mahasiswa Katolik gugat UU MD3 di Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah cabang organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengajukan permohonan uji materil (judicial review) terhadap UU No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. UU ini merupakan revisi atas UU No 17 tahun 2014. Pendaftaran gugatan ini sudah dilakukan pada 19 Maret 2018. Berkas permohonan uji materil tersebut, telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Maret 2018, melalui Tanda Terima Nomor: 1769-1/PAN.MK/III/2018. Adapun badan hukum privat yang menjadi Pemohon adalah DPC PMKRI Jakarta Timur yang diwakili oleh Mikael Yohanes B. Bone, DPC PMKRI Jakarta Utara diwakili oleh Wilibrordus Klaudius Bhira; DPC PMKRI Jakarta Barat diwakili oleh Dionisius Sandi Tara; DPC PMKRI Jakarta Selatan diwakili oleh Prudensio Veto Meo. Sedangkan Pemohon perorangan warga negara Indonesia adalah Kosmas Mus Guntur, Andreas Joko, Elfriddus Petrus Muga, Heronimus Wardana, dan Yohanes Berkhmans Kodo.