JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan M (19), mahasiswi yang ditangkap bersama tersangka kasus dugaan suap kebijakan daging sapi impor, Kamis (31/1). Setelah diperiksa penyidik KPK, M dinyatakan tidak terlibat kasus dugaan suap yang menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu. "Hasil pemeriksaan, M tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Maka kita putuskan untuk melepaskan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (31/1). M meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 02.10 WIB dini hari. Ia mengenakan rok mini dan atasan baju lengan panjang berwarna hitam dengan menumpang taksi. Ia tak menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan kantor KPK. M, yang berstatus mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta itu hanya menunduk dan menutupi wajahnya.
Mahasiswi muda itu akhirnya dilepas KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan M (19), mahasiswi yang ditangkap bersama tersangka kasus dugaan suap kebijakan daging sapi impor, Kamis (31/1). Setelah diperiksa penyidik KPK, M dinyatakan tidak terlibat kasus dugaan suap yang menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu. "Hasil pemeriksaan, M tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Maka kita putuskan untuk melepaskan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (31/1). M meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 02.10 WIB dini hari. Ia mengenakan rok mini dan atasan baju lengan panjang berwarna hitam dengan menumpang taksi. Ia tak menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan kantor KPK. M, yang berstatus mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta itu hanya menunduk dan menutupi wajahnya.