KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menanggapi pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Dia mengklaim Kepulauan Riau bagian dari wilayah Malaysia. "Perlu ditekankan bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapan pun akan menjadi wilayah NKRI," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam pernyataan pers, Rabu (22/6/2022).
Faizasyah mengatakan, pemerintah Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan dari pernyataan Mahathir. Faizasyah menilai pernyataan Mahathir yang merupakan politikus senior bisa berdampak terhadap persahabatan kedua negara.
Baca Juga: Mahathir: Malaysia harus mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau "Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku," ujar Faizasyah. Pernyataan kontroversial itu disampaikan Mahathir pada Minggu, 19 Juni 2022 lalu. "Kita harusnya tak hanya meminta Pedra Branca dikembalikan, atau Pulau Batu Puteh, kita juga harus meminta Singapura pun Kepulauan Riau, mengingat mereka adalah bagian dari Tanah Melayu (Malaysia)," kata Mahathir. Menurut Mahathir, Singapura sebelumnya merupakan bagian dari Johor. Mahathir juga mengatakan wilayah Malaysia pada masa lalu terbentang dari Tanah Genting Kra di Thailand, Kepulauan Riau, dan Singapura. Wilayah Kepulauan Riau pada masa lalu memang bagian dari wilayah Kesultanan Johor. Sedangkan Johor adalah bagian dari Kesultanan Malaka yang saat ini menjadi Malaysia. Penjelajah Portugis kemudian datang dan menaklukkan kota pelabuhan Malaka pada 1511. Dalam buku
'A History of Johore, Singapore, 1932' karya Sir Richard Olaf Winstedt, Kesultanan Johor menguasai sejumlah wilayah di masa kejayaannya.
Baca Juga: Mahathir Mohamad: Sungguh Sebuah Keajaiban Saya Masih Hidup Wilayah yang dikuasai Kesultanan Johor saat itu adalah sejumlah wilayah di tepi sungai Klang dan Linggi, Singapura, Bintan, Riau, Lingga, Karimun, Bengkalis, hingga Kampar dan Siak di Sumatra, Belanda turut mencoba menguasai Malaka. Belanda kemudian menyingkir dan Inggris menaklukkan Semenanjung Malaya dan mendirikan koloni pada 1786. Pemerintah Hindia-Belanda kemudian menaklukkan Kesultanan Riau-Lingga yang menguasai Kepulauan Riau. Pemerintahan kerajaan itu berasas Islam akibat pengaruh dari para pedagang dari Gujarat, India, dan Arab. Setelah Indonesia menyatakan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Kepulauan Riau bergabung dengan wilayah Kesultanan Siak di daratan Sumatra sehingga membentuk provinsi Riau. Dahulu, Kepulauan Riau juga menggunakan mata uang tersendiri bernama Uang Kepulauan Riau (KR). Namun secara perlahan, penggunaan mata uang ini dihentikan dan digantikan dengan mata uang Rupiah. Selepas 1950-an, Afdeeling (wilayah setingkat kabupaten) Indragiri dimasukkan ke dalam Provinsi Riau. Kepulauan Riau mengajukan pemekaran dari Provinsi Riau, dan disahkan sebagai provinsi tersendiri pada 24 September 2002.
Sebagai provinsi ke-32, wilayah Kepulauan Riau mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenlu Tanggapi Klaim Mahathir: Kepulauan Riau Sampai Kapan pun Wilayah NKRI" Editor : Aryo Putranto Saptohutomo Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli