Mahathir Mohamad Digugat Gara-Gara Batalkan Proyek Kereta Cepat



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pembatalan proyek kereta cepat Kuala Lumpur-Singapura berbuntut panjang. Dua mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad dan Muhyiddin Yassin, harus berurusan dengan pengadilan gara-gara pembatalan proyek kereta cepat tersebut.

Mahathir dan Muhyiddin serta tiga terdakwa lainnya, telah diminta untuk mengajukan pembelaan mereka terhadap gugatan atas pembatalan proyek rel berkecepatan tinggi (HSR) Kuala Lumpur-Singapura.

Menurut media lokal, Pengadilan Tinggi mengeluarkan perintah tersebut selama penanganan perkara gugatan tersebut pada Kamis (2/2) dan para pihak yang terlibat harus mengajukan pernyataan pembelaan mereka, paling lambat pada 28 Februari.


Selain dua mantan perdana menteri, tiga terdakwa lain yang diharapkan mengajukan pembelaan mereka adalah mantan Menteri di Departemen Perdana Menteri (Ekonomi) Mustapa Mohamed, mantan menteri Transportasi Wee Ka Siong dan pemerintah Malaysia, demikian kantor berita Bernama melaporkan.

Baca Juga: Kalah di Pemilu Malaysia, Mahathir Mohamad Mundur Sebagai Ketua Partai Pejuang

Pengadilan Tinggi juga mengarahkan penggugat, Mohd Hatta Sanuri, untuk mengajukan jawaban apa pun yang mungkin dia miliki atas pernyataan pembelaan tersebut sebelum 28 Maret dan pemeriksaan kasus berikutnya telah ditetapkan pada 30 Maret.

Pada hari Selasa (1/2), Mohd Hatta mengajukan gugatan terhadap para terdakwa atas dugaan penyalahgunaan jabatan publik dan kelalaian dalam pembatalan proyek HSR.

Dia mengklaim bahwa Dr Mahathir dan Mr Muhyiddin sama-sama melakukan pelanggaran hukum di kantor publik karena peran mereka masing-masing dalam penundaan dan penghentian proyek HSR, yang menyebabkan pemerintah dan rakyat Malaysia membayar jutaan ringgit sebagai kompensasi kepada Pemerintah Singapura.

Kompensasi hampir RM 46 juta (US$ 14,2 juta) diberikan ke Singapura setelah Mahathir menunda proyek tersebut. Malaysia membayar RM 320,3 juta lagi sebagai kompensasi ketika Muhyiddin membatalkan perjanjian bilateral tentang HSR antara kedua negara.

Mr Mohd Hatta juga mengklaim bahwa Mr Mustapa, yang bertanggung jawab untuk mengelola proyek, telah melakukan pelanggaran serupa dengan menangguhkan proyek tersebut. Sementara Dr Wee melakukan kesalahan dalam jabatan publik karena menolak hak warga Malaysia untuk menikmati sistem transportasi kelas satu.

Pria berusia 47 tahun itu sedang mencari perintah pengadilan untuk menyatakan pembatalan proyek batal demi hukum, serta untuk semua terdakwa membayar kompensasi RM 1 juta kepadanya dan semua warga Malaysia karena membatalkan proyek HSR secara salah dan lalai.

Mohd Hatta adalah anggota Dewan Kota Kuala Selangor. Ia juga anggota Parti Amanah Negara (Amanah), sebuah partai komponen koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Saat dihubungi CNA, dia mengatakan, gugatan itu dia ajukan dalam kapasitasnya sebagai individu dan bukan sebagai anggota Amanah.

Pada 1 Januari 2021, Malaysia dan Singapura mengumumkan penghentian proyek HSR sepanjang 350 kilometer karena kedua negara gagal mencapai kesepakatan mengenai perubahan yang diajukan oleh Malaysia sebelum berakhirnya perjanjian proyek pada 31 Desember 2020.

Malaysia membayar US$ 102,8 juta sebagai kompensasi kepada Singapura atas biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan proyek HSR.

HSR sepanjang 350 km akan mempersingkat waktu perjalanan dari Kuala Lumpur ke Singapura menjadi 90 menit dengan kereta api, dari 11 jam saat ini pada layanan kereta api yang ada.

Baca Juga: Anwar Ibrahim Dilantik Jadi Perdana Menteri, Mahathir Mohamad Beri Selamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat