Mahfud Akui Cabut Izin Tambang Ilegal Tidak Mudah, Banyak Backing Aparat dan Pejabat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengakui bahwa tidak mudah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal meskipun sudah ada aturanya. 

Hal ini dikatakan Mahfud dalam menyanggah Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait menanggapi perizinan tambang ilegal di Indonesia. 

Baca Juga: Gibran: Refroma Agraria akan Kita Lanjutkan dan Kembangkan


"Mencabut IUP itu banyak mafianya, saya sudah mengirim tim kelapangan ditolak, sudah putusan Mahkamah Agung (MA), bahkan KPK seminggu lalu mencatat bahwa untuk pertambangan di Indoensia itu banyak sekali yang ilegal dan itu dibeking aparat dan pejabat," ujar Mahfud dalam debat Cawapres di JCC Senayan, Minggu (21/1). 

Mahfud mencatat bahwa tambang ilegal yang ada di Indonesia saat ini sudah mencapai 2.500 tambang dan dalam 10 tahun terakhir terjadi deforestasi seluas 12,5 hektar di hutan Indonesia. 

"Jauh lebih luas dari Korea Selatan, dan 23 kali luasnya Pulau Madura dimana saya tinggal. Ini deforestasi dalam 10 tahun, saya bilang: cabut saja IUP,” ungkap Mahfud. 

Adapun dalam debat tersebut, Gibran menjelaskan solusi utama terkait usaha tambang ilegal. 

Baca Juga: Mahfud MD Akui Sulit Atasi Persoalan Praktik Ilegal Sumber Daya Alam (SDA)

Menurutnya, hal ini dapat diatasi dengan pencabutan IUP. Gibran bilang hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan Pancasila, Sila ke 4 dan 5. 

"Simpel saja solusinya IUP dicabut. Kita ingin sumber daya alam ini dimanfatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kita juga ingin permen investasi nomor 1 tahun 2022,” tedasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto