JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso sebagai tersangka berikutnya dalam kasus pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Mahfud diduga menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara hingga Rp 463 miliar. "MS diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (6/11). Lebih lanjut Johan mengatakan, Mahfud diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam proyek tersebut. Mahfud, sebagai bos dari perusahaan yang merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Mahfud ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 November lalu setelah KPK melakukan gelar perkara pada sehari sebelumnya, yakni tanggal 3 November.
Mahfud dijerat pasal penyalahgunaan wewenang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso sebagai tersangka berikutnya dalam kasus pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Mahfud diduga menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara hingga Rp 463 miliar. "MS diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (6/11). Lebih lanjut Johan mengatakan, Mahfud diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam proyek tersebut. Mahfud, sebagai bos dari perusahaan yang merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Mahfud ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 November lalu setelah KPK melakukan gelar perkara pada sehari sebelumnya, yakni tanggal 3 November.