Mahfud dijerat pasal penyalahgunaan wewenang



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso sebagai tersangka berikutnya dalam kasus pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Mahfud diduga menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara hingga Rp 463 miliar.

"MS diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (6/11).

Lebih lanjut Johan mengatakan, Mahfud diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam proyek tersebut. Mahfud, sebagai bos dari perusahaan yang merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Mahfud ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 November lalu setelah KPK melakukan gelar perkara pada sehari sebelumnya, yakni tanggal 3 November.


Sebelumnya, Machfud yang mengaku sebagai orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila ini sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Machfud mengakui bahwa PT Dutasari menerima uang Rp 63 miliar dari proyek Hambalang yang menurut dia merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.

Dengan ditetapkannya Mahfud sebagai tersangka kasus ini, dengan demikian KPK sudah menjerat empat orang sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya yakni mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng dan mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan