KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa informasi mengenai transaksi sebesar Rp 300 triliun yang pernah disampaikannya bukan merupakan tindak pidana korupsi. Melainkan, kata Mahfud, transaksi tersebut memiliki konteks maksud pencucian uang. Hal itu disampaikan Mahfud saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). "Yang diterangkan Bu Sri Mulyani ya memang begitu adanya. Itu benar. Tapi, sebenarnya kan ketika mengumumkan Rp 300 triliun itu bicara tentang pencucian uang. Bukan korupsi," ujar Mahfud.
Mahfud lantas meminta awak media membuka lagi file penjelasan mengenai informasi yang sebelumnya dikatakannya. Menurut Mahfud, ia saat itu menyebutkan adanya transaksi aneh yang melibatkan ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Buntut Transaksi Tak Wajar Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Ajak Mahfud MD Bersih-Bersih "Coba dibuka lagi. Ada transaksi aneh yang melibatkan sekian ratus pegawai Kemenkeu yang diduga sebagai pencucian uang. Bukan korupsi. Karena korupsi itu mekanismenya sini sudah jalan," katanya. Kemudian, Mahfud memberikan contoh seperti apa tindakan pencucian uang yang dimaksud. Seperti, kasus Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan fantastis sebagai eks pegawai Eselon III Kemenkeu. Mahfud mengatakan, ia awalnya memperhatikan pertanyaan-pertanyaan publik soal anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio yang menjadi tersangka penganiayaan D. Publik yang marah dengan kasus tersebut lantas mengungkap gaya sehari-hari Mario yang sering pamer kemewahan di media sosial (medsos). "Itu kan orang bertanya, 'ini kok orang gayanya bagus, mobil bagus katanya hanya anak pejabat eselon III di Kemenkeu'. Lalu, saya minta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pernah ada masalah endak di PPATK?" ujar Mahfud. "Terus ditunjukkan surat. Surat tahun 2013 kepada Komisi Pemberantasak Korupsi (KPK). Bukan kepada Kemenkeu. Ada suratnya. "Sudah dilaporkan Pak bahwa ini agaknya kurang beres orangnya"," katanya menirukan jawaban dari Ketua PPATK Ivan Yunstiavandana. Mahfud kemudian menanyakan hal itu kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Saat itu, Firli mengaku belum tahu soal surat yang sudah dikirimkan PPATK. "Sesudah itu saya kirim suratnya. Ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK. Maka terus dipanggil kan (Rafael oleh KPK) karena surat saya itu," kata Mahfud. "Rp 56 miliar kekayaan yang tidak wajar. Setelah diperiksa ulang semua transaksi itu ada Rp 500 miliar yang menyangkut dia. Yang dilaporkan Rp 56 miliar. Yang tidak terlaporkan Rp 500 miliar. Tapi diduga menurut intelijen keuangan. Bukan bukti hukum ya," ujarnya lagi.
Baca Juga: Menelisik Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai hasil pemeriksaan terhadap Rafael aneh. Sebab, sebagai pejabat Eselon III juga memiliki banyak perusahaan.
"Masa orang gaji sekian lalu punya perusahaan-perusahaan. Yang tak beroperasi tapi uangnya banyak. Ada hotel tapi agak sederhana mungkin. Tapi pemasukannya banyak. Misalnya, itu Rp 500 miliar itu tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud. Sebelumnya, Mahfud MD menyebut adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun. Transaksi itu melibatkan lebih dari 460 pegawai di lingkungan Kemenkeu. Menurutnya, transaksi mencurigakan itu sebagian besar berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Soal Transaksi Rp 300 Triliun, Mahfud: Itu Pencucian Uang, Bukan Korupsi" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .