Mahfud: Kejagung sita aset tersangka kasus korpusi Asabri, di Solo hingga Singapura



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyita aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri. 

"Kejaksaan Agung mulai melakukan penyitaan atas aset-aset tersangka," ujar Mahfud melalui pesan singkat, Selasa (2/2). 

Menurut Mahfud, Kejagung menyasar aset milik para tersangka yang tersebar di dalam negeri maupun luar negeri, yakni di Solo, Jawa Tengah dan Singapura. 


"Yang akan disita itu tepatnya adalah aset para tersangka koruptornya Asabri. Ada di Solo, Pontianak, Singapura, Jawa Barat, dan lain-lain," imbuh Mahfud. 

Baca Juga: Soal potensi tuntutan kepada tersangka Asabri, Kejagung: Masih tahap penyidikan

Kejagung sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. 

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017. 

Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019. 

Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Mahfud: Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Asabri, di Solo hingga Singapura"

Penulis : Achmad Nasrudin Yahya Editor : Kristian Erdianto

Selanjutnya: Apakah tersangka Asabri akan diberi tuntutan maksimal? Ini kata Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi