KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak dapat memaksakan kepada pemegang izin usaha yang telah terbit dan beroperasi untuk melakukan revisi rencana kerja usaha (RKU) agar menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. "Hal ini sesuai dengan asas umum dalam peraturan perundang-undangan yang harus tunduk pada asas prospektif demi memberi jaminan kepastian hukum bagi mereka yang telah mendapatkan izin usaha secara sah," ujar Mohammad Mahfud MD, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, dalam siaran pers, Rabu (13/12). Mahfud memberikan pendapat hukum terkait dengan izin usaha Rencana Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (RKU-PHHK-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Izin usaha tersebut periode tahun 2010-2019.
Mahfud: KLHK tak bisa paksa revisi RKU RAPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak dapat memaksakan kepada pemegang izin usaha yang telah terbit dan beroperasi untuk melakukan revisi rencana kerja usaha (RKU) agar menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. "Hal ini sesuai dengan asas umum dalam peraturan perundang-undangan yang harus tunduk pada asas prospektif demi memberi jaminan kepastian hukum bagi mereka yang telah mendapatkan izin usaha secara sah," ujar Mohammad Mahfud MD, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, dalam siaran pers, Rabu (13/12). Mahfud memberikan pendapat hukum terkait dengan izin usaha Rencana Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (RKU-PHHK-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Izin usaha tersebut periode tahun 2010-2019.