JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku pernah bertemu dengan Gubernur Banten Atut Chosiyah di Gedung MK, Jakarta. Menurut Mahfud, pertemuan itu terjadi jauh sebelum ada perkara sengketa pemilihan kepala daerah Banten yang melibatkan Atut."Saya kenal Ratu Atut. Dia datang ke kantor saya lama sebelum pilkada, setahun lebih," kata Mahfud saat bersaksi dalam sidang mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/5).Mahfud menjelaskan, dalam pertemuan itu Atut menanyakan mengenai masa jabatannya sebagai Gubernur Banten. Saat itu Atut ingin kembali maju sebagai calon gubernur pada periode selanjutnya."Dia nanya satu hal, 'Bapak, saya menggantikan gubernur lama, dan sekarang cagub tidak boleh dua kali. Apakah yang saya gantikan itu dianggap satu priode?'," kata Mahfud. Saat itu Mahfud menjawab bahwa seorang kepala daerah yang menjabat lebih dari 2,5 tahun atau separuh masa jabatan dianggap telah menempuh satu periode masa jabatan.Selain itu, Mahfud juga mengaku pernah diminta Atut untuk mengisi ceramah di kantor gubernur. Mahfud menyatakan menolak permintaan itu karena saat itu Atut datang dengan status calon gubernur. "Karena dia mengundang dikaitkan dengan cagub, maka saya tolak," kata Mahfud.Atut dan pasangannya, Rano Karno, akhirnya memenangkan Pilkada Banten berdasarkan hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Banten. Hasil pilkada itu digugat ke MK oleh pasangan lawan Atut-Rano. Mahfud menjadi ketua panel di perkara sengketa Pilkada Banten. Mahfud membantah ada praktik suap untuk pengurusan sengketa pilkada tersebut. Saat itu, gugatan pasangan lawan ditolak sehingga Atut dan Rano tetap memenangkan Pilkada Banten.Dalam dakwaan, Akil diduga menerima hadiah atau janji dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 7,5 miliar. Uang diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober-November 2011. Pemberian uang itu terjadi setelah ada permohonan keberatan hasil Pilkada Banten, yang dimenangkan oleh Atut dan wakilnya Rano Karno. Uang itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat yang diketahui merupakan perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Akil membantah menerima uang itu terkait sengketa Pilkada Banten karena ia bukan hakim yang mengadili perkara tersebut. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mahfud MD akui pernah bertemu Atut sebelum pilkada
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku pernah bertemu dengan Gubernur Banten Atut Chosiyah di Gedung MK, Jakarta. Menurut Mahfud, pertemuan itu terjadi jauh sebelum ada perkara sengketa pemilihan kepala daerah Banten yang melibatkan Atut."Saya kenal Ratu Atut. Dia datang ke kantor saya lama sebelum pilkada, setahun lebih," kata Mahfud saat bersaksi dalam sidang mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/5).Mahfud menjelaskan, dalam pertemuan itu Atut menanyakan mengenai masa jabatannya sebagai Gubernur Banten. Saat itu Atut ingin kembali maju sebagai calon gubernur pada periode selanjutnya."Dia nanya satu hal, 'Bapak, saya menggantikan gubernur lama, dan sekarang cagub tidak boleh dua kali. Apakah yang saya gantikan itu dianggap satu priode?'," kata Mahfud. Saat itu Mahfud menjawab bahwa seorang kepala daerah yang menjabat lebih dari 2,5 tahun atau separuh masa jabatan dianggap telah menempuh satu periode masa jabatan.Selain itu, Mahfud juga mengaku pernah diminta Atut untuk mengisi ceramah di kantor gubernur. Mahfud menyatakan menolak permintaan itu karena saat itu Atut datang dengan status calon gubernur. "Karena dia mengundang dikaitkan dengan cagub, maka saya tolak," kata Mahfud.Atut dan pasangannya, Rano Karno, akhirnya memenangkan Pilkada Banten berdasarkan hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Banten. Hasil pilkada itu digugat ke MK oleh pasangan lawan Atut-Rano. Mahfud menjadi ketua panel di perkara sengketa Pilkada Banten. Mahfud membantah ada praktik suap untuk pengurusan sengketa pilkada tersebut. Saat itu, gugatan pasangan lawan ditolak sehingga Atut dan Rano tetap memenangkan Pilkada Banten.Dalam dakwaan, Akil diduga menerima hadiah atau janji dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 7,5 miliar. Uang diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober-November 2011. Pemberian uang itu terjadi setelah ada permohonan keberatan hasil Pilkada Banten, yang dimenangkan oleh Atut dan wakilnya Rano Karno. Uang itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat yang diketahui merupakan perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Akil membantah menerima uang itu terkait sengketa Pilkada Banten karena ia bukan hakim yang mengadili perkara tersebut. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News