KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meminta debitur maupun obligor BLBI untuk kooperatif, proaktif, dan tidak membangkang. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sekaligus Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan, kalau terjadi pembangkangan meski ini adalah kasus perdata, bisa saja kasus ini akan dibawa ke ranah pidana. “Karena apa? Kalau dia sudah tidak mau mengakui utangnya atau memberi bukti palsu atau selalu ingkar, itu bisa saja nanti dikatakan menimbulkan kerugian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang secara hukum disahkan sebagai utang,” ujar Mahfud dalam konferensi pers pelantikan Satgas BLBI, Jumat (4/5).
Mahfud MD: Debitur dan obligor BLBI yang membangkang bisa terkena hukuman pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meminta debitur maupun obligor BLBI untuk kooperatif, proaktif, dan tidak membangkang. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sekaligus Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan, kalau terjadi pembangkangan meski ini adalah kasus perdata, bisa saja kasus ini akan dibawa ke ranah pidana. “Karena apa? Kalau dia sudah tidak mau mengakui utangnya atau memberi bukti palsu atau selalu ingkar, itu bisa saja nanti dikatakan menimbulkan kerugian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang secara hukum disahkan sebagai utang,” ujar Mahfud dalam konferensi pers pelantikan Satgas BLBI, Jumat (4/5).