Mahfud MD Dituduh Hina Gibran Saat Debat, TPN: Tunggu dari Bawaslu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud masih menunggu tindak lanjut dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan terhadap calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD.

Mahfud dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok bernama Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) karena dianggap menyerang calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat.

"Kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses pihak Bawaslu," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Kamis (25/1/2024).


Baca Juga: Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Dituduh Hina Gibran Saat Debat

Todung mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Mahfud untuk membicarakan laporan yang ditujukan ke menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu.

Todung menyebutkan, TPN juga sedang mengumpulkan bahan dan bukti untuk merespos laporan tersebut. "(Tapi) belum ada surat panggilan yang ditembuskan kepada TPN," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Aswaslu melaporkan Mahfud ke Bawaslu karena dinilai menghina Gibran dalam debat keempat yang berlangsung pada Minggu (21/1/2024) lalu.

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis siang.

Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Menyatakan Keberpihakan, Bagaimana Aturannya?

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.

Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Sebelumnya, dalam debat keempat Minggu (21/1/2024), Mahfud menilai, pernyataan Gibran soal "greenflation" receh jika ditilik dari kacamata forum akademis. Gibran kemudian menampilkan gestur yang mengolok-olok Mahfud.

"Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok gak ketemu jawabannya," kata putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Timnas Anies-Muhaimin Angkat Bicara Atas Pernyataan Jokowi, Presiden Boleh Memihak

Calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto tersebut lalu menjelaskan greenflation melalui contoh demo rompi kuning di Perancis, yang dianggap Mahfud tak ada hubungannya.

"Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang enggak karuan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada," kata dia.

"Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya-tanya yang kayak gitu recehan. Oleh sebab itu, itu tidak layak dijawab menurut saya," ucap Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Dilaporkan Gara-gara Dituduh Hina Gibran, TPN Tunggu Tindak Lanjut Bawaslu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto