KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan solusi efektif dalam menangani kasus korupsi, dibandingkan meminta koruptor mengaku secara diam-diam. Menurut pakar hukum tata negara itu, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain, seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi. "Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang," kata Mahfud di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari Antara.
Mahfud MD Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Ketimbang Koruptor Diminta Mengaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan solusi efektif dalam menangani kasus korupsi, dibandingkan meminta koruptor mengaku secara diam-diam. Menurut pakar hukum tata negara itu, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain, seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi. "Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang," kata Mahfud di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari Antara.
TAG: