Mahfud MD: Indonesia Salah Satu Negara G20 yang Korupsinya Cukup Parah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap G20 dapat membawa manfaat yang besar bagi Indonesia selaku pemegang presidensi G20 dan menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pemberantasan korupsi.

Ia mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk selalu bersinergi dalam menegakan hukum. Koordinasi menjadi kunci penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sehingga diperlukan upaya kerjasama baik kedalam maupun di luar.

Mahfud menyebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2021 masih cenderung stagnan. Bahkan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Sehingga dirinya mengatakan bahwa Indonesia masih mempunyai citra perilaku korupsi di dunia.


Dalam paparannya, berdasarkan rilis skor IPK pada awal 2022, skor IPK Indonesia di tahun 2021 naik menjadi 38 yang sebelumnya turun menjadi 37 pada tahun 2020. Selain itu peringkat Indonesia juga membaik dari 102 menjadi 96. Namun hal ini masih menandakan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara G20 yang memiliki permasalahan korupsi yang masih merajalela.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tanah Milik Tersangka Kasus LPEI

“Namun pada tahun 2021 yang dirilis pada awal 2022 ini kita mengalami kenaikan lagi meskipun tidak terlalu tinggi dari ranking 102 menjadi 96 dengan indeks persepsi sekarang ini 38 (dari skala 0-100) dan tetap menjadi salah satu negara G20 yang tergolong korupsinya cukup parah,” ujar Mahfud dalam acara Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG), Jumat (4/3).

Namun menurutnya, posisi Indonesia masih lebih bagus jika dibandingkan negara Rusia dengan skor 30 dan Meksiko dengan skor 31 dalam indeks persepsi korupsi. 

Sedangkan Jerman merupakan negara G20 dengan indeks persepsi korupsi tertinggi dengan skor 80 atau nyaris bersih dari korupsi.

“Dari seluruh negara yang termasuk dalam indeks ini, transparansi Internasional mencatat bahwa sekitar 2/3 di antaranya ternyata masih memiliki skor di bawah 50,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News