KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud mengatakan, pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertujuan untuk menagih utang perdata BLBI.
"Oleh sebab itu, sekarang hak perdatanya kita tagih karena semula ini kan perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada, kata MA (Mahkamah Agung), maka ya kita kembali ke perdata kita tagih sekarang," ujar Mahfud dalam video yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Pemerintah evaluasi insentif pajak untuk pulihkan fiskal Mahfud mengatakan, dana BLBI yang berhasil ditagih selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, dan deposito. Di mana sebagian di antaranya belum dieksekusi oleh negara. "MA sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa kita tolak. Itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mempersoalkan itu silahkan lapor ke MA, tetapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meski negara termasuk rugi karena waktu itu situasinya memang seperti itu," kata Mahfud. Mahfud menambahkan, berdasarkan data yang diterimanya, bahwa utang BLBI hingga kini tercatat menembus Rp 110 triliun. "Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung. Tadi menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 triliun. Jadi bukan hanya Rp 108 triliun tapi Rp 109 triliun lebih. Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Pemerintah bentuk Satgas BLBI, ini harapan pengusaha Sebagai informasi, KPK mengeluarkan SP3 terhadap tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. KPK berpendapat penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu, sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakkan yang dilakukan KPK.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4/2021). Keppres ini menugaskan Satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.(Achmad Nasrudin Yahya) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Mahfud Ungkap Alasan Presiden Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI"
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli