Mahfud MD: Kabareskrim dan Menteri ATR masuk tim Satgas BLBI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini dibekali keputusan presiden (keppres) baru.

Dalam keppres tersebut terdapat penambahan personel baru, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada jajaran pengarah dan Kabareskrim Polri pada jajaran pelaksana.

Mahfud mengatakan, peran Kabareskrim Polri diperlukan, terutama dalam mengatasi masalah yang terkait hukum pidana.


“Karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana," ujar Mahfud, seusai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari keterangan pers, Kamis (7/10/2021).

"Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” kata dia.

Baca Juga: Pelaku pengalihan aset BLBI akan dipidanakan pemerintah

Mahfud menambahkan, jika Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/BPN.

Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski pada dasarnya adalah permasalahan perdata, namun permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.

“Kita memang tekanannya perdata. Ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali keppres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober,” kata Mahfud.

Saat ini, Mahfud menuturkan, sudah ada beberapa langkah positif, misalnya memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Menurut Mahfud, sebagian besar obligor yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmen untuk membayar.

Mahfud menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban.

“Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan, mungkin juga ada masalah pidananya,” tegas Mahfud.

Baca Juga: Pemerintah ancam pidana pelaku pengalihan aset BLBI

Untuk itu, Mahfud meminta agar para obligor bekerja sama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara.

“Saya ingin semuanya bekerja sama, mengembalikan utangnya kepada negara, karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat," ucap Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI itu.

"Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” kata Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabareskrim dan Menteri ATR/BPN Masuk Tim Satgas BLBI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto