Mahfud MD: Kami Lakukan ke MK Bukan Mencari Menang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk mencari kemenangan.

Menurut Mahfud, pihaknya menilai penting mengajukan gugatan demi mempertahankan demokrasi Indonesia di masa depan.

"Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Posko Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).


Baca Juga: MK Tegaskan Hakim Anwar Usman Tidak Dilibatkan Dalam Penanganan Gugatan Pilpres

"Bukan sekadar untuk bernego lagi. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat," kata dia.

Mahfud menyampaikan bahwa berbagai dugaan tentang persoalan Pilpres 2024 harus diungkap melalui jalur konstitusi di MK. Dalam hal ini, Mahfud menyebut MK sebagai teater hukum.

"Dan itu harus diungkap di semua teater hukum yang bernama Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya akan menerima apa pun keputusan yang akan disampaikan oleh MK dalam mengadili sengketa tersebut.

Meyakini hal itu, Mahfud menyatakan bahwa Ganjar-Mahfud beserta tim hukum sudah membuat pakta integritas.

Baca Juga: Daftarkan Gugatan Pilpres, Tim Hukum Anies-Muhaimin Optimis dengan Komposisi Hakim MK

"Kan kalau kami sendiri sudah berintegritas ya, sudah buat pakta integritas ini. Kami akan menerima apa pun hasilnya, kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir," kata dia.

Eks Menko Polhukam ini mengatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 dilakukan juga untuk memberikan pendidikan kepada generasi muda.

Indonesia, kata dia, harus dibangun sebagai negara demokrasi yang benar-benar berkeadilan dan berhukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Mahfud: Bukan Mencari Menang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto