JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, kegentingan di tubuh MK yang melatarbelakangi alasan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perppu) No. 1 Tahun 2013 tentang MK sudah tidak relevan lagi. "Susah untuk menjadikan alasan keadaan genting itu untuk mengeluarkan Perppu. Sebab, sudah tidak ada yang baru, juga tidak ada tindakan yang mengubah situasi sekarang yang lahir dari Perppu, karena sifatnya jangka panjang semua," kata Mahfud di Gedung DPR (23/10). Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, seharusnya untuk menyelesaikan 'kegentingan' di MK, tidak perlu melalui Perppu, cukup diserahkan ke DPR.
Mahfud MD: Kegentingan di MK tidak perlu Perppu
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, kegentingan di tubuh MK yang melatarbelakangi alasan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perppu) No. 1 Tahun 2013 tentang MK sudah tidak relevan lagi. "Susah untuk menjadikan alasan keadaan genting itu untuk mengeluarkan Perppu. Sebab, sudah tidak ada yang baru, juga tidak ada tindakan yang mengubah situasi sekarang yang lahir dari Perppu, karena sifatnya jangka panjang semua," kata Mahfud di Gedung DPR (23/10). Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, seharusnya untuk menyelesaikan 'kegentingan' di MK, tidak perlu melalui Perppu, cukup diserahkan ke DPR.