Mahfud MD: Kerusuhan akibat MK sudah tak dipercaya



JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku kaget mendengar penyerangan ruang sidang MK yang dilakukan puluhan pengunjung dalam sidang perkara Pilkada Provinsi Maluku. Menurutnya, ini merupakan pertama kali sejak MK berdiri.

"Dulu, lima tahun saya memimpin MK, itu sidang MK selalu tertib kok," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Bahkan, lanjut Mahfud, ia sering kali mengusir pengunjung sidang yang berbuat gaduh di dalam ruang sidang atau yang tidak memenuhi tata tertib persidangan di MK.


"Kalau ada yang gaduh, saya pelototi mereka diam, saya juga sering mengusir orang waktu itu," aku Mahfud.

Menurutnya, kejadian tersebut bukan hanya ekspresi ketidakpuasan pihak tertentu yang sedang beperkara di lembaga pengawal konstitusi itu. "Ini akibat MK sudah tidak dipercaya setelah penangkapan Akil (mantan Ketua MK) itu," terangnya.

Ia menyatakan, penangkapan mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang kini menjadi tersangka dugaan kasus suap penanganan sengketa Pilkada memang telah menghancurkan cita lembaga peradilan konstitusi bahkan merusak citra negara.

Karena itu, Mahfud menyarankan agar ke depan MK lebih memperketat keamanan selama proses persidangan. "Bahkan kalau bisa di depan meja hakim harus ada polisi, untuk mengantisipasi kejadian seperti tadi," sarannya.

Selain itu, kata Mahfud, para hakim juga perlu terbuka dengan pemikiran di luar MK, terutama terkait rencana pembentukan pengawas hakim MK. Pasalnya, sikap MK yang sejauh ini memaksakan diri untuk membentuk Dewan Etik terkesan lantaran tidak mau menerima pemikiran di luar MK untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi.

"Teori independensi pengadilan bagi MK sekarang perlu digeser, karena terbukti sudah gagal. Jika selama ini tak mau diawasi KY atau pihak luar karena pihak-pihak tersebut juga beperkara di MK itu betul, tapi betul lainnya bahwa hakim MK juga harus berani diawasi pasca kejadian penangkapan Akil itu," tandasnya. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan