KONTAN.CO.ID - JEMBER. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya segera menahan Ketua DPR RI Setya Novanto. Apalagi, pasca-Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka korupsi kasus dugaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk kedua kalinya. "Semestinya iya. Tapi itu terserah KPK juga. Memang tidak harus, tapi semestinya perlu," kata Mahfud di aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11). Menurut Mahfud, KPK bisa langsung menahan Novanto dengan alasan seperti khawatir menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak kooperatif dengan lembaga antirasuah. "Jadi bisa bisa ditahan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Mahfud MD: KPK perlu segera tahan Setya Novanto
KONTAN.CO.ID - JEMBER. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya segera menahan Ketua DPR RI Setya Novanto. Apalagi, pasca-Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka korupsi kasus dugaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk kedua kalinya. "Semestinya iya. Tapi itu terserah KPK juga. Memang tidak harus, tapi semestinya perlu," kata Mahfud di aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11). Menurut Mahfud, KPK bisa langsung menahan Novanto dengan alasan seperti khawatir menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak kooperatif dengan lembaga antirasuah. "Jadi bisa bisa ditahan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.