Mahfud MD Optimistis Putusan MK Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka di Pilkada



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka di pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Diketahui, MK memutuskan mengubah syarat ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah. 

“Iya (meminimalisir kotak kosong), peluang untuk meminimalisir ketidakadilan, permainan curang, perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan moral,” kata Mahfud saat ditemui di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). 


Baca Juga: Mahfud MD: Kami Lakukan ke MK Bukan Mencari Menang

Mahfud mengatakan, 36 provinsi awalnya dihadapkan dengan masalah yang sama, yakni skema kotak kosong atau calon boneka. Dengan putusan terbaru MK, lanjut Mahfud, masyarakat kini bisa tenang. 

“Ini terjadi di lebih dari 36 pemilihan kepala daerah (pilkada), yang juga akan menghadapi masalah sama dengan Jakarta, dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka. Dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang,” ujar mantan Ketua MK itu. 

Mahfud juga mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera melaksanakan putusan MK tersebut. 

“Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan ‘saya belum menerima putusannya’. Itu aturan,” kata Mahfud. 

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20% kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah. 

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20% pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5% suara pada pileg sebelumnya. 

Baca Juga: Dampak Putusan MK, Kans Duet Anies- Ahok di Pilkada Jakarta Terbuka Lebar

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. 

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Nilai Putusan MK Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka di Pilkada", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/18000671/mahfud-nilai-putusan-mk-minimalisir-kotak-kosong-dan-calon-boneka-di-pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli