KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan mengajukan RUU Pembatasan Uang Kartal. Terkait dengan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tersebut, Mahfud MD mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Presiden dan Kepala PPATK. "Nanti segera di-follow up dalam waktu tidak lama yaitu adanya rencana pengesahan atau upaya rencana untuk melanjutkan kembali rancangan UU perampasan aset tindak pidana. Ini kan tertunda," kata Mahfud MD dalam tayangan yang diunggah perdana di Kanal Youtube PPATK, Jumat (2/4/2021).
Mahfud MD: Pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU perampasan aset tindak pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan mengajukan RUU Pembatasan Uang Kartal. Terkait dengan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tersebut, Mahfud MD mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Presiden dan Kepala PPATK. "Nanti segera di-follow up dalam waktu tidak lama yaitu adanya rencana pengesahan atau upaya rencana untuk melanjutkan kembali rancangan UU perampasan aset tindak pidana. Ini kan tertunda," kata Mahfud MD dalam tayangan yang diunggah perdana di Kanal Youtube PPATK, Jumat (2/4/2021).