KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia telah menindaklanjuti transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurut Mahfud, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan sebagian besar Laporan Hasil Analisis/Pemeriksaan (LHA/LHP) yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mahfud melaporkan bahwa untuk LHP dengan nilai transaksi agregat mencapai Rp 189.273.872.395.172 terkait pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
Mahfud MD: Pemerintah Tindaklanjuti Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia telah menindaklanjuti transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurut Mahfud, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan sebagian besar Laporan Hasil Analisis/Pemeriksaan (LHA/LHP) yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mahfud melaporkan bahwa untuk LHP dengan nilai transaksi agregat mencapai Rp 189.273.872.395.172 terkait pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).