KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) merupakan hak subjektif presiden. Oleh karena itu opsi menerbitkan Perppu dapat digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggugurkan UU KPK yang sudah disahkan. Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD. "Bisa juga hak subjektif presiden, menurut hukum tata negara tidak bisa diukur apa genting itu," ujar Mahfud usai bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9).
Mahfud MD: Penerbitan Perppu hak subjektif presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) merupakan hak subjektif presiden. Oleh karena itu opsi menerbitkan Perppu dapat digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggugurkan UU KPK yang sudah disahkan. Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD. "Bisa juga hak subjektif presiden, menurut hukum tata negara tidak bisa diukur apa genting itu," ujar Mahfud usai bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9).