KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa paham komunisme Marxisme dan Leninisme tetap terlang di Indonesia. Menurut Mahfud MD Presiden Joko Widodo pada Selasa (16/6) tegas menyatakan bahwa Ketetapan MPRS No XXV tahun 1966 masih berlaku mengikat, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi. Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah minta DPR menunda penbahasan RUU HIP
Mahfud MD : Presiden tegaskan komunis, Marxisme dan Leninisme terlarang di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa paham komunisme Marxisme dan Leninisme tetap terlang di Indonesia. Menurut Mahfud MD Presiden Joko Widodo pada Selasa (16/6) tegas menyatakan bahwa Ketetapan MPRS No XXV tahun 1966 masih berlaku mengikat, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi. Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah minta DPR menunda penbahasan RUU HIP