KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Dalam putusan yang diketok pada Kamis (8/2) kemarin, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari hak angket DPR. Namun, Mahfud mengingatkan, sebelumnya juga sudah ada setidaknya empat putusan MK yang menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif.
Mahfud MD: Putusan MK soal Angket KPK bertentangan dengan 4 sebelumnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Dalam putusan yang diketok pada Kamis (8/2) kemarin, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari hak angket DPR. Namun, Mahfud mengingatkan, sebelumnya juga sudah ada setidaknya empat putusan MK yang menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif.