KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dengan metode omnibus law ditujukan untuk kepentingan investor asing. Mahfud mengatakan terdapat berbagai kesalahpahaman terkait RUU Cipta Lapangan Kerja ini. Menurutnya, kemudahan prosedur perizinan yang ditawarkan dalam UU tersebut bukan jadi jalan pemerintah untuk melancarkan negara tertentu, seperti China, untuk berinvestasi di Indonesia. "Saya sampaikan ada salah persepsi. Salah persepsi itu dimana Omnibus Law itu untuk mempermudah pemerintah melakukan kongkalikong dengan asing. Jadi, modal asing tinggal masuk ke satu pintu, lalu di situ kongkalikong, rakyat dirugikan. Tidak begitu. Perizinan itu berlaku untuk pemodal asing dan dalam negeri," ujar Mahfud, Rabu (22/1).
Mahfud MD: RUU omnibus law cipta lapangan kerja bukan demi kepentingan investor asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dengan metode omnibus law ditujukan untuk kepentingan investor asing. Mahfud mengatakan terdapat berbagai kesalahpahaman terkait RUU Cipta Lapangan Kerja ini. Menurutnya, kemudahan prosedur perizinan yang ditawarkan dalam UU tersebut bukan jadi jalan pemerintah untuk melancarkan negara tertentu, seperti China, untuk berinvestasi di Indonesia. "Saya sampaikan ada salah persepsi. Salah persepsi itu dimana Omnibus Law itu untuk mempermudah pemerintah melakukan kongkalikong dengan asing. Jadi, modal asing tinggal masuk ke satu pintu, lalu di situ kongkalikong, rakyat dirugikan. Tidak begitu. Perizinan itu berlaku untuk pemodal asing dan dalam negeri," ujar Mahfud, Rabu (22/1).