Mahfud MD: RUU omnibus law cipta lapangan kerja bukan demi kepentingan investor asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dengan metode omnibus law ditujukan untuk kepentingan investor asing.

Mahfud mengatakan terdapat berbagai kesalahpahaman terkait RUU Cipta Lapangan Kerja ini. Menurutnya, kemudahan prosedur perizinan yang ditawarkan dalam UU tersebut bukan jadi jalan pemerintah untuk melancarkan negara tertentu, seperti China, untuk berinvestasi di Indonesia.

"Saya sampaikan ada salah persepsi. Salah persepsi itu dimana Omnibus Law itu untuk mempermudah pemerintah melakukan kongkalikong dengan asing. Jadi, modal asing tinggal masuk ke satu pintu, lalu di situ kongkalikong, rakyat dirugikan. Tidak begitu. Perizinan itu berlaku untuk pemodal asing dan dalam negeri," ujar Mahfud, Rabu (22/1).


Baca Juga: Omnibus law dikhawatirkan dapat mengancam HAM dan lingkungan

Mahfud menyampaikan, RUU Cipta Lapangan Kerja ini tak hanya soal investasi dan memuluskan pekerja asing masuk ke Indonesia. Menurutnya, beleid ini nantinya mengatur tentang penciptaan lapangan kerja baru, dimana investasi menjadi salah satu unsur di dalamnya.

"Banyak yang salah paham seakan-akan UU [RUU Cipta Lapangan Kerja] itu UU investasi untuk mempermudah pekerja asing. Justru di situ akan diatur pekerja asing yang masuk ke Indonesia. Sekali lagi, itu UU Cipta Lapangan Kerja, bukan UU tentang investasi. Investasi itu hanya sebagian kecil yang dimasukkan," terang Mahfud.

Mahfud menjelaskan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja ini  menyangkut 79 Undang-Undang dengan 1.244 pasal. Pasal-pasal yang dimasukkan dianggap sebagai pasal yang saling tumpang tindih dengan aturan lainnya.

Pasal-pasal yang tumpang tindih akan dipangkas sehingga hambatan-hambatan yang ada berkurang, dan prosedur perizinan akan lebih mudah. Walau begitu, Mahfud pun memastikan pemerintah akan terus memantau pelaksanaan atas perizinan yang telah diberikan. 

Baca Juga: Mahfud MD: Omnibus law cipta lapangan kerja utamakan upah buruh

Apabila investasi yang dilakukan melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi mulai dari pencabutan izin hingga pidana.

Sementara itu, terdapat 11 klaster dalam RUU Cipta Lapangan kerja ini. Klaster tersebut antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, juga kawasan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi