Mahfud MD: Saksi boleh dibiayai negara



JAKARTA. Banyak menangani peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah, bekas Ketua MK Mahfud MD memiliki pandangan berbeda mengenai polemik saksi partai politik yang rencananya dibiayai negara.

Menurut Mahfud, sebenarnya kebanyakan saksi di TPS tidak bertanggung jawab. Saksi tersebut malas ke TPS jika partainya diperkirakan tidak menang.

"Kalau partainya kira-kira akan kalah, dia tak akan datang, lalu menjadi saksinya partai bisul. Sehingga saya katakan, kenapa enggak dibiayai negara, tapi bukan setiap parpol. Satu TPS dua orang saja," ujar Mahfud di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (5/2).


Mahfud menerangkan, dua saksi tersebut sudah cukup karena sudah disumpah oleh negara. Dulunya memang dalam banyak kasus, banyak saksi yang meninggalkan partainya kemudian menjual suaranya dan memenuhi pesanan orang agar tidak tanda tangan berita acara.

"Tapi kalau itu (dibiayai negara) dianggap tidak baik, ya sudah. Saya sendiri sih hanya melihat segi-segi tertentu selama menangani perkara di MK," terang bekas menteri pertahanan itu.

Terkait mitra PPL yang dimiliki Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi Pemilu, Mahfud setuju-setuju saja.

"Silahkan itu aja. Pokoknya mana yang terbaiklah. Tapi kalau saksi-saksi kayak dulu membuang-buang uang ya nggak ada gunanya," tukasnya.

Sekedar informasi,  Bawaslu mengusulkan Pemerintah mengucurkan dana tambahan pengawasan kepada Bawaslu Rp 1,5 triliun. Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor saksi Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi setiap parpol di setiap TPS. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan