Mahfud MD sampaikan tujuh sikap pemerintah tanggapi demo penolakan UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap menghadapi aksi massa penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, yang berujung pada kericuhan di beberapa tempat di Indonesia termasuk Jakarta.

Pernyataan sikap pemerintah terhadap penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidan Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, Kamis (8/10) malam di kantornya. Mahfud di dampingi oleh Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Polisi Republik Indonesia Idham Azis.

Pemerintah mengeluarkan pernyataan sikap terhadap penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ini setelah mencermati perkembangan di lapangan terkait aksi massa menolak UU Cipta kerja pada Rabu (7/10) dan Kamis (8/10) ini.


Pertama, UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pembatasan korupsi dan pungli serta pencegahan tindak pidana korupsi lainya.

Kedua, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Ketiga, Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum membakar, melukai petugas dan juga menjarah.  "Tindakan itu tidakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata Mahfud

Keempat, tindakan merusak fasilitas umum dan serangan fisik kepada aparat merupakan tidakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat Indonesia yang sedang berjuang melawan Pandemi Covid 19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.   Kelima untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis justru bertujuan mencipt kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat.

Keenam, selain demonstrasi, dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkan dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa diajukan melalui judicial feviu atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

"Ketujuh, sekali lagi pemerintah akan tegas melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," tandas Mahfud MD mentup pidatonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar