KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, secara teori adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai. Menurutnya, prosedur dari Perppu sudah sesuai. Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perlunya revisi dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Yakni memasukkan omnibus law di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mahfud mengatakan, hal tersebut sudah dilakukan dan kini pemerintah mengeluarkan Perppu sesuai dengan UU yang telah di revisi tersebut.
Mahfud MD Sebut Prosedur Penerbitan Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Ketentuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, secara teori adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai. Menurutnya, prosedur dari Perppu sudah sesuai. Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perlunya revisi dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Yakni memasukkan omnibus law di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mahfud mengatakan, hal tersebut sudah dilakukan dan kini pemerintah mengeluarkan Perppu sesuai dengan UU yang telah di revisi tersebut.