KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Kaharudin merupakan salah saru obligor PT Bank Umum Negara dengan nilai mencapai Rp 8 triliun. Sementara Agus Anwar merupakan obligor pada Bank Pelita Istimart. "Satgas BLBI sekarang ini telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers, Senin (22/11).
Mahfud MD sebut Satgas BLBI somasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Kaharudin merupakan salah saru obligor PT Bank Umum Negara dengan nilai mencapai Rp 8 triliun. Sementara Agus Anwar merupakan obligor pada Bank Pelita Istimart. "Satgas BLBI sekarang ini telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers, Senin (22/11).