Mahfud MD sebut Satgas BLBI somasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.

Kaharudin merupakan salah saru obligor PT Bank Umum Negara dengan nilai mencapai Rp 8 triliun. Sementara Agus Anwar merupakan obligor pada Bank Pelita Istimart.

"Satgas BLBI sekarang ini telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers, Senin (22/11).

Mahfud me ngancam bahwa pemerintah akan menempuh jalur Mahfud MD hukum bila tak ada upaya pelunasan dari keduanya. Hal itu untuk menjamin hak negara dipenuhi oleh kedua obligor.

Baca Juga: Sjamsul Nursalim cicil utang BLBI, ini nomimalnya

Pemerintah juga telah siap melakukan gugatan pidana. Langkah tersebut diambil bila ditemui adanya tindak pidana dalam aset jaminan dana BLBI.

Tidak hanya kepada dua obligor, upaya menagih piutang dalam dana BLBI terus dilakukan pemerintah. Pemanggilan obligor dan debitur juga dilakukan untuk memastikan pembayaran utang.

"Pemerintah melalui Satgas BLBI terus menerus mengingatkan para obligor dan debitur," ungkap Mahfud.

Pemerintah juga mengapresiasi terhadap pihak yang telah memenuhi panggilan dan menyatakan akan melakukan pembayaran. Pembayaran telah dilakukan sejumlah obligor dan debitur baik dalam bentuk uang mau pun aset.

Selanjutnya: Kemenkeu berkomitmen tetap kejar piutang BLBI sebesar Rp 30 triliun​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli