KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden karena mereka bukan mandataris presiden. "Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9). Baca Juga: Perketat pengawasan, Kementerian ESDM rilis modul verifikasi penjualan batubara
Mahfud MD: Secara hukum, KPK tak bisa serahkan mandat ke presiden
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden karena mereka bukan mandataris presiden. "Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9). Baca Juga: Perketat pengawasan, Kementerian ESDM rilis modul verifikasi penjualan batubara