KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada perbedaan data antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas data agregat Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) transaksi mencurigakan 2009-2023. Pasalnya, Mahfud menyebut data yang disampaikan keduanya berasal dari sumber yang sama yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Terhadap rekapitulasi data LHA/LHP atas transaksi mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun antara yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan. Dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama LHA/LHP yang dikirimkan PPATK," kata Mahfud dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4).
Baca Juga: Sri Mulyani dan Mahfud MD Bentuk Satgas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Adapun jumlah 300 LHA/LHP yang dikirim PPATK terdiri dari 200 LHA/LHP dikirim ke Kemenkeu dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan lebih dari Rp275 triliun. Di mana agregat nilai tersebut terdiri atas 92 LHA/LHP yang statusnya proaktif PPATK dengan agregat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sebesar Rp236,24 triliun.Kemudian 108 LHA/LHP statusnya atas permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat LTKM lebih dari Rp39 triliun. Selanjutnya 100 LHA/LHP dikirimkan ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu yakni 99 LHA/LHP dan satu dikirim ke lembaga lain, dengan nilai agregat LTKM Rp 74,2 triliun. Mahfud menegaskan, data terlihat berbeda lantaran adanya perbedaan cara klasifikasi dan penyajian data yang dilakukan antara Komite TPPU dan Kemenkeu. "Keseluruhan LHA/LHP itu 300 surat. Itu sama. Dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp349 triliun. Itu sama antara Kementerian Keuangan dan Kemenko Polhukam," kata Mahfud. Mahfud menjelaskan, Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu ataupun aparat penegak hukum (APH). Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan Kemenkeu. "Jadi datanya sama menyangkut Kementerian Keuangan cuma yang ke APH Menteri Keuangan tidak mencantumkan. Itu saja. Tapi sama," jelasnya. Adapun dari 300 LHA/LHP tahun 2009-2023 yang diserahkan PPATK ke Kementerian Keuangan ataupun APH sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun sebagian lainnya menurut Mahfud masih dalam penyelesaian baik oleh Kementerian Keuangan ataupun APH.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tindaklanjuti Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu "Kementerian Keuangan sudah selesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti melanggar ketentuan UU No 5/2014 junto PP No 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujarnya.
Oleh sebab itu Mahfud mengatakan, Kemenko Polhukam terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan UU No 8 tahun 2010 soal pencegahan dan pemberantasan TPPU akan kerja sama dengan PPATK dan APH. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan, tidak ada perbedaan data antara Menteri Polhukam dan dirinya terkait transaksi agregat sebesar Rp349 triliun tersebut. "Transaksi ini artinya ada transaksi yang bersifat debit, kredit, keluar, masuk yang mungkin kalau di dalam proses untuk akuntansinya bisa disebut sebagai
double triple accounting semuanya dijumlahkan menjadi 349 (triliun). Sumber data ini dari PPATK," kata Sri Mulyani. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .