KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Hal ini termuat dalam keputusan bersama 6 menteri/kepala lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020. “Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Omar Sharief Hiariej dalam konferensi pers bersama di Kemenko Politik, Hukum dan Keamanan, Rabu (30/12). Pemerintah menyebut, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan secara de jure telah bubar. Namun, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, pemerintah akan menindak dan melarang kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut FPI.
Mahfud MD ungkap alasan pemerintah membubarkan FPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Hal ini termuat dalam keputusan bersama 6 menteri/kepala lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020. “Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Omar Sharief Hiariej dalam konferensi pers bersama di Kemenko Politik, Hukum dan Keamanan, Rabu (30/12). Pemerintah menyebut, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan secara de jure telah bubar. Namun, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, pemerintah akan menindak dan melarang kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut FPI.