KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan nama caleg berstatus mantan koruptor. Ia pun mengatakan apa yang dilakukan KPU tersebut tidak melanggar aturan lantaran tidak dilarang dan tidak diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Kalau saya itu kan tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Itu soal pilihan kebijakan. Kalau sudah pilihan kebijakan itu kalau saya sendiri setuju diumumkan sejelas-jelasnya ke masyarakat bahwa ada caleg mantan koruptor. Agar masyarakat tahu," kata Mahfud di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2).
Mahfud MD usulkan daftar caleg eks koruptor diumumkan di TPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan nama caleg berstatus mantan koruptor. Ia pun mengatakan apa yang dilakukan KPU tersebut tidak melanggar aturan lantaran tidak dilarang dan tidak diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Kalau saya itu kan tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Itu soal pilihan kebijakan. Kalau sudah pilihan kebijakan itu kalau saya sendiri setuju diumumkan sejelas-jelasnya ke masyarakat bahwa ada caleg mantan koruptor. Agar masyarakat tahu," kata Mahfud di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2).