Mahfud MD: UU Minerba tidak akan efektif di 2014



JAKARTA. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang seharusnya berlaku efektif pada awal tahun 2014 mendatang dirasa tidak akan berjalan efektif.

Hal itu diungkapkan oleh Mahfud MD, Koordinator Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, saat memberikan sambutan acara pada seminar Interdepedensi Antara Industri Hulu Pertambangan Dengan Industri Hilir Manufaktur di Balai kartini Jakarta hari ini. "Tidak efektif karena kita belum siap," kata Mahfud, Kamis (14/11). Menurut dia jika secara teknis hukum undang-undang tersebut harus dilaksanakan pada Januari tahun 2014, tetapi belum bisa dilaksanakan, maka pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) untuk menggantikan undang-undang yang belum siap dilaksanakan itu. "Atau bisa saja dalam waktu yang tersisa ini pemerintah dan DPR menyiapkan undang-undang untuk merevisi undang-undang itu dan memberi perpanjang waktu dan sebagainya. Itu bisa," jelasnya. Seperti diketahui bahwa dalam UU Minerba itu perusahaan harus mengelola hasil tambangnya di dalam negeri. Salah satunya dengan membangun smelter untuk pengolahan tambang. Namun industri Minerba belum siap untuk mendirikan smelter.

Sebelumnya Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite beberapa waktu lalu pernah mengungkapkan bukan berarti smelter sudah harus berproduksi pada 2014. Tetapi bisa saja baru dibangun 2014. Yang penting kata dia, ada niat baik dari perusahaan tambang untuk mengolah produk di dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan