KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melarang kementerian dan lembaga keberatan dengan Omnibus Law. Mahfud mengatakan, dirinya sengaja mengumpulkan kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (13/11) ini agar tak ada yang keberatan dengan rencana tersebut. "Tidak boleh sendiri-sendiri lagi karena sekarang tidak boleh ada visi kementerian, tapi yang ada visi Presiden. Oleh sebab itu, tak bisa keberatan. Keberatan, dicoret sama presiden," kata Mahfud.
Baca Juga: Masih tahap awal, ini cakupan sementara dari Omnibus Law Kendati demikian, kata dia, bukan berarti Omnibus Law tidak membuat undang-undang (UU) yang masuk didalamnya tak berlaku sendiri. UU itu tetap berlaku, tetapi hal-hal yang berkaitan di antara UU tersebut diatur dalam satu pintu, yakni melalui Omnibus Law. "UU masih berlaku tapi hal-hal yang berkaitan itu, diatur dalam satu pintu. Namanya Omnibus Law," kata dia. Omnibus law sendiri, kata Mahfud, bukan peraturan baru yang asing tetapi merupakan peraturan untuk mensinkronkan suatu bidang yang sama dengan aturan berbeda-beda. "Itu metode pembuatan UU untuk mengatur banyak hal dalam satu paket," kata dia. Diberitakan, Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10), menyebut akan membuat konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Baca Juga: Luhut sebut tumpang tindih regulasi hambat investasi US$ 123 miliar ke Indonesia